Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).

Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Belum Tahan Komisaris Utama PT DRL

25 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Kasus korupsi bantuan sosial beras di Indonesia terus bergulir, dengan KPK menunggu perkembangan penahanan Komisaris Utama PT DRL meski telah memenangkan praperadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, meskipun lembaga antikorupsi tersebut telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin Hartono, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo—yang juga dikenal sebagai Rudy Tanoe—yang menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September 2025, Hakim Erwin Hartono menyatakan, “Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.”

Baca juga: Kinerja Diplomasi Indonesia di Pentas Dunia: Kehadiran Prabowo di PBB Beri Dampak Signifikan

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Komisaris Utama PT DRL itu belum kembali ditahan karena penyidik masih fokus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.

“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24 September 2025).

Budi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan guna memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti, termasuk barang bukti yang relevan dalam pemeriksaan kasus ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua perusahaan sebagai korporasi terkait kasus ini, yang menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Peran Bambang Rudijanto dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Sementara itu, dalam sidang praperadilan pada 16 September 2025, Tim Biro Hukum KPK membeberkan peran Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras. KPK menyatakan, Bambang atau Rudy Tanoe merekayasa indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) dan menyalurkannya tidak sampai ke tingkat RT dan RW.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa PT DRL tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran BSB tahun 2020 dan menunjuk enam perusahaan vendor untuk menjalankan tugas utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.

Menurut KPK, Bambang bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian profesional, menetapkan harga sebesar Rp 1.500 per kilogram.

“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KPK.

Selain itu, Bambang juga disebut melakukan intervensi terhadap pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi tidak sesuai dengan rencana awal dan tidak sampai ke tingkat RT/RW, melainkan hanya ke tingkat kelurahan dan desa.

“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan,” terang KPK.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK mengungkap, keuntungan yang diperoleh PT DRL dari kasus ini mencapai Rp 108 miliar, yang sebagian besar disalurkan kepada pemegang saham mayoritas perusahaan.

KeuntunganJumlah (Rp)
Total keuntungan perusahaan108.480.782.934
Dividen kepada pemegang saham mayoritas101.010.101.010
Keuntungan yang diterima langsung PT DRL7.470.681.928

KPK juga mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 221 miliar, yang dihitung dari selisih kontrak dan harga penawaran Perum Bulog ke Kementerian Sosial.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900. Nilai kerugian ini merupakan selisih antara nilai kontrak sebesar Rp 335.056.761.900 dan harga penawaran Perum Bulog sebesar Rp 113.964.885.000,” jelas tim biro hukum KPK.

Tags: Korupsi KPK Bansos Beras PT Dosni Roha Logistik Juliari Batubara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan