Suasana Rapat Komisi III DPR bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kemenkumham Ajukan 10 Rekomendasi untuk Revisi KUHAP

23 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan sepuluh rekomendasi untuk penyempurnaan RUU KUHAP, fokus pada perlindungan hak asasi dan proses hukum yang lebih manusiawi.

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan sepuluh poin rekomendasi penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

Menurut Mugiyanto, sepuluh isu yang menjadi perhatian tersebut berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih jelas dan manusiawi dalam proses acara pidana. Rekomendasi ini muncul sebagai langkah untuk memperkuat ketentuan yang ada dan menjawab berbagai kekurangan yang dirasakan dalam rancangan awal KUHAP.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Dugaan Penghilangan Paksa dalam Demo Tahun 2025

Rekomendasi Kunci dalam Surat Revisi KUHAP

Salah satu poin utama adalah penyempurnaan terhadap proses penangkapan. Dalam dokumen usulan, Kemenkumham menyoroti bahwa ketentuan mengenai penangkapan dalam RUU KUHAP saat ini dianggap terlalu umum dan tidak cukup detail. Untuk itu, disarankan agar penangkapan harus didukung dengan bukti permulaan yang sah dan pencatatan secara rinci oleh aparat berwenang, serta harus diajukan ke pengadilan dalam waktu maksimal 48 jam.

Selain itu, masalah penahanan praperadilan diutarakan sebagai aspek yang perlu penegasan kembali. Kemenkumham mendorong penggunaan prinsip least restrictive measures, yaitu penahanan yang paling ringan dan tidak mengancam hak asasi tersangka. Alternatif yang diusulkan termasuk jaminan, wajib lapor, serta larangan bepergian, sesuai standar internasional, khususnya ICCPR.

Selanjutnya, penegasan tentang alasan penahanan juga menjadi salah satu poin penting. Rekomendasi menegaskan perlunya rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi untuk mencegah penahanan tanpa dasar yang kuat yang berpotensi membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan.

Baca juga: Kapolri Resmikan Tim Reformasi Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme

Perbaikan Proses dan Pengawasan dalam Penahanan

Dalam hal evaluasi penahanan, Kemenkumham menilai Pasal 29 dalam rancangan saat ini tidak cukup rinci mengenai frekuensi evaluasi. Rekomendasi menyarankan evaluasi dilakukan secara berkala, misalnya setiap dua bulan dan dilakukan secara substansial dihadiri penasihat hukum.

Selain itu, soal pemisahan tahanan juga menjadi perhatian penting. Disarankan agar tahanan tidak lagi ditempatkan di kantor penyidik dan harus dipisahkan antara tahanan praperadilan dan narapidana agar sesuai standar internasional dan prinsip HAM.

Mengenai penahanan sewenang-wenang, Kemenkumham merekomendasikan agar mekanisme untuk pemberian kompensasi bagi korban penahanan yang salah segera diterapkan dan berjalan efektif.

Dalam proses otoritas penahanan, disarankan bahwa hanya hakim yang independen yang memiliki kewenangan memperpanjang masa penahanan, bukan aparat penyidik atau penuntut.

Revisi juga menyentuh aspek bantuan hukum. Pasal 54 dalam rancangan harus menjamin akses hukum sejak awal penangkapan, termasuk komunikasi privat dan pendampingan penasihat hukum yang efektif.

Pengambilan barang bukti hasil penyiksaan juga mendapat sorotan. Kemenkumham menekankan bahwa Pasal 184 harus mengatur tegas larangan terhadap bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, serta menerapkan exclusionary rule yang melarang penggunaan bukti tersebut dalam proses pengadilan.

Poin terakhir menyangkut penyadapan. Rekomendasi menekankan pentingnya izin dari hakim dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan penyadapan, dengan waktu terbatas, aspek akuntabilitas yang jelas, dan pemberitahuan kepada pihak terkait setelah penyadapan dilakukan.

Tags: Hukum Hak Asasi Manusia KUHAP Revisi Regulasi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan