<span>Screenshot of the misleading post, taken on September 15, 2025</span>

Klaim Pengenaan Pajak Bensin 5% Mulai Januari 2026 Diklarifikasi Pemerintah Nigeria

23 Sep 2025 | Fitri Handayani | Berita | Berita Internasional

Klaim penerapan surcharge bensin 5% mulai Januari 2026 di Nigeria tidak benar. Pemerintah menegaskan belum ada jadwal resmi untuk penerapan surcharge terkait reformasi pajak yang akan mulai berlaku tahun depan.

Sejumlah posting viral di media sosial mengklaim bahwa Nigeria akan menerapkan surcharge sebesar lima persen pada bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi besar-besaran undang-undang perpajakan negara tersebut. Tuduhan ini menyebar luas dan bahkan diangkat oleh beberapa media sebagai fakta, menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah Nigeria menegaskan bahwa meskipun surcharge dimasukkan dalam rancangan undang-undang pajak yang akan berlaku mulai tahun depan, belum ada jadwal resmi untuk penerapan pungutan tersebut dan dipastikan tidak akan berlaku pada Januari 2026.

Baca juga: Mutharika Unggul, Pemilihan Presiden Malawi Masih Berlangsung

Latar Belakang Rencana Pajak Baru

Pada Juni 2025, Presiden Nigeria Bola Tinubu menandatangani empat rancangan undang-undang yang bertujuan memperbarui sistem perpajakan negara. Reformasi ini merupakan hasil rekomendasi dari Komite Reformasi Fiskal dan Pajak Presidensial yang dibentuk pada Juli 2023 dan dipimpin oleh Taiwo Oyedele, mantan Kepala Pajak Afrika di PriceWaterhouseCoopers.

Penerapan undang-undang pajak yang baru direncanakan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengacu pada surcharge sebesar lima persen untuk produk bahan bakar fosil, termasuk bensin dan diesel, sebagaimana tercantum dalam pasal 159 undang-undang pajak Nigeria 2025.

Screenshot bagian surcharge bahan bakar fosil dari Undang-Undang Pajak Nigeria, diambil pada 18 September 2025

Namun, dalam sebuah video penjelasan, Taiwo Oyedele menjelaskan bahwa ide surcharge bensin bukan hal baru dan bahwa penerapannya tidak dijadwalkan pada Januari 2026. Ia menegaskan, “Ada sebuah undang-undang yang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu dengan surcharge bahan bakar di bawah FERMA Act. Ini kini menjadi bagian dalam undang-undang pajak yang baru, dan tidak akan berlaku mulai Januari 2026,” ujarnya.

<span>Screenshot of the fossil fuel surcharge section of the Nigeria Tax Act, taken on September 18, 2025</span>Screenshot of the fossil fuel surcharge section of the Nigeria Tax Act, taken on September 18, 2025

Selain itu, amandemen terhadap undang-undang Badan Pemeliharaan Jalan Federal (FERMA) tahun 2007 juga pernah menetapkan “biaya pengguna sebesar 5% dari harga pump bahan bakar bensin dan diesel, dimana 40% akan masuk ke FERMA dan 60% digunakan oleh Badan Pemeliharaan Jalan Negara bagian."

Meski demikian, surcharge tersebut memang tak pernah diimplementasikan secara nyata.

Baca juga: Netanyahu Tatap IDF, Tekankan Tujuan Perang Tahun Depan

Pemerintah Tekankan Tidak Ada Rencana Segera

Menanggapi klaim tersebut, Menteri Keuangan Nigeria Wale Edun menegaskan bahwa surcharge lima persen tidak otomatis berlaku mulai Januari 2026. Ia menjelaskan, keberadaannya dalam undang-undang adalah untuk keperluan harmonisasi dan transparansi, dan belum ada rencana untuk menerapkan surcharge tersebut secara langsung.

“Inklusi surcharge ini hanyalah untuk harmonisasi dan transparansi. Tidak ada rencana segera untuk melaksanakan surcharge apapun, dan hingga saat ini, belum ada perintah resmi yang dikeluarkan atau disiapkan,” katanya kepada wartawan pada 10 September 2025.

AFP Fact Check juga sebelumnya telah membantah klaim terkait undang-undang pajak baru Nigeria dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pasti untuk mengimplementasikan surcharge bensin 5 persen tersebut dalam waktu dekat.

Tags: berita internasional Nigeria pajak energi reformasi pajak

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan