Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang meliputi era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin juga diketahui memimpin Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang bertugas mengusut berbagai persoalan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk isu-isu administratif dan potensi pungutan ilegal.
"Semua proses hukum ada mekanismenya," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2025). Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut karena saat ini ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pansus Haji DPR.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menunggu hasil dari pengusutan yang saat ini sedang berjalan di KPK, yang tengah menyelidiki berbagai aspek dalam proses pengadaan kuota haji tambahan.
"Kita tunggu saja," tambah Cak Imin. Dia menegaskan bahwa semua proses sedang dalam penanganan dan pengawasan ketat dari lembaga antikorupsi.
Baca juga: Pidato Prabowo di PBB Dukung Dua Negara untuk Palestina
Fokus Penyelidikan KPK terhadap Proses Pemberian Kuota Haji
Saat ini, KPK sedang mendalami berbagai mekanisme yang digunakan biro perjalanan haji dalam memperoleh kuota tambahan dari Kementerian Agama, termasuk kemungkinan adanya permintaan uang agar dapat memperoleh kuota tersebut.
Dalam penyelidikan terbaru, KPK memeriksa lima saksi yang berasal dari biro perjalanan haji terkait kasus tersebut, pada Selasa (23/9/2025). Saksi-saksi ini diperiksa untuk mengumpulkan bukti terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan adanya dugaan permintaan uang dari biro perjalanan untuk mendapatkan kuota itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi tersebut dan mengumpulkan informasi terkait proses pengajuan dan perolehan kuota tambahan haji.
Para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang memiliki peran penting dalam biro perjalanan haji, meliputi:
1 | Muhammad Rasyid | Direktur Utama PT Saudaraku |
2 | RBM Ali Jaelani | Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera |
3 | Siti Roobiah Zalfaa | Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel |
4 | Zainal Abidin | Direktur PT Andromeda Atria Wisata |
5 | Affif | Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata |
Kegiatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan di Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari langkah penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan biro perjalanan haji tersebut.
Sampai saat ini, proses pengusutan masih berlangsung dan menunggu hasil resmi dari KPK untuk mengungkap seluruh mekanisme yang terlibat dalam kasus ini serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Tags: penyelidikan KPK biro perjalanan haji Korupsi Kuota Haji Kuota Haji 2024