Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki secara mendalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo yang melibatkan sejumlah pejabat dan politikus setempat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap eks Bupati Situbondo, Karna Suwandi, pada Selasa (23/9/2025), dalam rangka mengungkap dugaan praktik korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa selama periode 2021 hingga 2024.
Dalam konfirmasinya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Karna Suwandi difokuskan pada proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kendati telah diperiksa sebagai saksi, Karna Suwandi diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Selain Karna, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Baca juga: Dukung Aktivitas di IKN, Partai Nasdem Usulkan Kantor Wakil Presiden di Penajam Paser Utara
Peran dan Dugaan Tindak Pidana
Dalam kasus ini, Karna Suwandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Tim penyidik mendalami dugaan bahwa Karna menerima Suap sebesar Rp 5,5 miliar melalui skema ijon, sementara Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta dari proses tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa "Tersangka Karna Suwandi (KS) meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan."
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang sering kali menjadi celah korupsi.
No. | Nama Tersangka | Peran | Dugaan Penerimaan |
---|---|---|---|
1 | Karna Suwandi | Eks Bupati, Pengaturan pemenang paket, Minta uang Rp 5,5 miliar | Rp 5,5 miliar |
2 | Eko Prionggo Jati | Kepala Dinas PUPR, Penerimaan fee | Rp 811 juta |