Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

KPK Dalami Perbedaan Kuota Haji Khusus dari Biro Travel

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

KPK sedang menyelidiki penyebab ketidaksesuaian distribusi kuota haji, termasuk kemungkinan aliran dana dan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota haji khusus dan reguler oleh biro perjalanan selama tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki penyebab beragamnya distribusi kuota haji khusus yang diperoleh oleh berbagai biro perjalanan haji dan umrah. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap lima saksi dari biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami sejumlah aspek terkait proses perolehan kuota dan kemungkinan adanya aliran dana dari biro perjalanan terhadap pihak-pihak tertentu dalam Kementerian Agama. Ia menjelaskan, "Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya."

Selain itu, Budi menambahkan bahwa proses biro perjalanan memperoleh kuota haji khusus tengah menjadi fokus penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya transaksi uang yang berkaitan dengan pemberian kuota tersebut.

"Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Bagaimana adanya dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Nah itu juga didalami," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Meski Kasus Keracunan Meningkat

Perkembangan Kasus dan Pemeriksaan Saksi

KPK memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani dari PT Menara Suci Sejahtera; Siti Roobiah Zalfaa dari PT Al-Andalus Nusantara Travel; Zainal Abidin dari PT Andromeda Atria Wisata; serta Affif dari PT Dzikra Az Zumar Wisata. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur.

Adanya penyidikan ini terkait penyelewengan dalam distribusi kuota haji tahun 2023-2024 yang di masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara kuota reguler sebesar 92 persen. Secara teori, penyaluran kuota tambahan tersebut harus dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa aturan tersebut tidak diikuti dalam distribusi kuota yang dilakukan saat itu. "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya. Ia menambahkan, "Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada."

Kasus ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pembagian kuota haji, yang berpotensi merugikan negara dan jamaah. Penyelidikan KPK masih berlangsung untuk mengungkap seluruh aspek terkait dugaan penyimpangan ini.

Tags: penyelidikan Korupsi KPK Kuota Haji Biro Travel

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan