Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya menagih tunggakan pajak besar yang mencapai kisaran Rp 50-60 triliun dari 200 wajib pajak utama. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerimaan pajak.
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya sangat terbuka menjalin sinergi dengan berbagai instansi demi memberantas praktik korupsi yang berkaitan dengan sektor penerimaan negara. Menurutnya, kerja sama tersebut fokus pada optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah memastikan pengumpulan pajak berjalan efisien dan sesuai aturan, sehingga dapat mendukung keuangan negara secara maksimal.
Baca juga: Pidato Prabowo di PBB, Indonesia Kembali Berperan dalam Diplomasi Internasional
Peran Pos Penerimaan dalam Pemberantasan Korupsi
Budi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada pos penganggaran dan pembiayaan tetapi juga menyentuh pos penerimaan negara. Pos-pos ini meliputi pajak, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia menambahkan bahwa pengawasan dan pendampingan yang intensif diperlukan agar penerimaan-penerimaan tersebut dapat dimaksimalkan dan tidak dimanipulasi.
“Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara aktif melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah guna memastikan penerimaan pajak dan PNBP berjalan sesuai target dan tidak disalahgunakan.
Baca juga: DPR Properkan Revisi UU BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan pejabat
Rencana Penagihan Tunggakan Pajak dan Kerja Sama Instansi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penagihan terhadap 200 wajib pajak besar untuk menuntaskan tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan potensi penerimaan mencapai Rp 60 triliun. Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan proses penagihan berjalan efektif.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan pencegahan praktik korupsi di sektor perpajakan semakin diperkuat.
Tags: KPK Penegakan Hukum pajak Kementerian Keuangan penerimaan negara