Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Azhar Jaya, pada Selasa (23/9/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Azhar diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap peran Kemenkes dalam proses perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi sumber dana pembangunan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI, Eks Dirut Jadi Tersangka
Rangkuman Pemeriksaan dan Keterlibatan Kementerian Kesehatan
Azhar Jaya menyatakan, "Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja. Kalau DAK kan pasti dari pusat, enggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat.â Ia juga menjelaskan bahwa proses pembahasan DAK biasanya tidak dilakukan di DPR melainkan melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Azhar Jaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, bersamaan dengan panggilan terhadap Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto. KPK telah memanggil keduanya terkait kasus ini dan sudah tiba di gedung tersebut sekitar pukul 09.55 WIB.
Baca juga: DPR RI Tetap Kajian Mendalam Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
Kasus Korupsi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Azis. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang diawali dengan penetapan tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025), ketika KPK menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
No | Nama | Jabatan/Peran |
---|---|---|
1 | Abdul Azis | Bupati Kolaka Timur (Koltim) |
2 | Andi Lukman Hakim | Person In Charge (PIC) pembangunan RSUD dari Kemenkes |
3 | Ageng Dermanto | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim |
4 | Deddy Karnady | Pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) |
5 | Arif Rahman | Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP |
Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan, "Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap. Sedangkan Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim diduga menerima suap."
Menurut ketentuan hukum, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kasus ini mencerminkan upaya serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan publik, khususnya dalam pengelolaan dana dan konstruksi fasilitas kesehatan yang vital bagi masyarakat.
Tags: Hukum Korupsi KPK Kementerian Kesehatan RSUD Kolaka Timur Daerah