Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mendagri Apresiasi Peran Posyandu dalam Pembangunan Desa

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Mendagri Tito Karnavian menekankan posisi strategis posyandu sebagai mesin sosial desa dan mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan enam standar pelayanan minimal.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai mesin sosial yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat keluarga. Ia menilai keberadaan posyandu mampu mendukung program pemerintah dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dalam sambutannya pada Rakornas Posyandu Tahun 2025 di Jakarta, Tito menyatakan bahwa posyandu harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan nasional.

Legalitas Posyandu dan Perannya dalam Desa

Keberadaan posyandu memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posyandu disebut sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Posyandu juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.

Baca juga: Indonesia Perkenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS

Transformasi dan Enam Standar Pelayanan Minimal

Saat ini, posyandu telah mengalami transformasi dari hanya berfokus pada pelayanan kesehatan menjadi institusi yang mengadopsi enam standar pelayanan minimal (SPM). Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial. Kegiatan posyandu diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal sesuai kewenangan desa atau kelurahan. Tito menegaskan bahwa keberadaan posyandu diakui secara hukum dan harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat posisi pemerintah dalam berbagai bidang.

Baca juga: Puluhan Perwira Ditetapkan Dalam Tim Reformasi Polri Baru

Peran Posyandu sebagai Mitra Pemerintah

Sebagai mitra pemerintah, posyandu dapat membantu dalam berbagai bidang, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), literasi digital, dan sektor pangan. Tito memberikan contoh konkret yaitu penguatan sektor pangan melalui gerakan menanam yang melibatkan tim penggerak PKK, posyandu, dan pemerintah desa. Ia meyakini bahwa kolaborasi tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan mengurangi inflasi domestik. Misalnya, jika setiap desa menanam cabai untuk konsumsi sendiri, maka kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi, dan inflasi bisa diminimalkan.

Dalam acara Rakornas tersebut, hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo, serta pejabat dari berbagai direktorat jenderal di lingkungan Kemendagri. Mereka semua sepakat bahwa posyandu harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pembangunan desa berkelanjutan.

Tags: Posyandu Pembangunan desa pemberdayaan masyarakat layanan desa Tito Karnavian

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan