Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Melawan Kejagung

23 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Nadiem Makarim ajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, sidang perdana dijadwalkan 3 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Nadiem menuntut agar proses penetapan status tersangkanya dianggap tidak sah, seiring dengan penahanan terhadap dirinya yang dianggap cacat hukum oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: KPK Periksa Direksi Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka

Prosedur Praperadilan dan Dasar Hukumnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Menurutnya, praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol atau check and balance untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk proses penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan.

Diinstruksikan dalam peraturan tersebut bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas pada hal-hal tersebut dan tidak meliputi proses administratif lainnya. Anang menjelaskan, "Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja."

Baca juga: Prabowo Jadi Pembicara Ketiga dalam Sidang PBB 2025

Kontroversi dalam Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Dalam gugatan yang diajukan, tim hukum Nadiem membantah sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa proses tersebut tidak memenuhi syarat kekuatan hukum karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup, khususnya bukti audit kerugian negara yang harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa "Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang." Ia menambahkan, "Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah."

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 4 September 2025, terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Penetapan tersebut berdasarkan kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengharuskan penggunaan sistem operasi Chrome OS di seluruh perangkat.

Menurut kejaksaan, kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Saat ini, Nadiem menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tags: Nadiem Makarim Kejaksaan Agung pemberantasan korupsi pengadilan negeri gedung pengadilan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan