Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Penertiban Penggunaan Sirene dan Strobo Kendaraan Dinas

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Upaya penertiban penggunaan sirene dan strobo oleh aparat keamanan di Indonesia semakin digencarkan untuk menciptakan ketertiban serta menekan penyalahgunaan alat keselamatan ini yang sering menimbulkan keresahan masyarakat.

Setelah banyak mendapat keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator 'tot tot wuk wuk', aparat keamanan di Indonesia berupaya melakukan penertiban terhadap penggunaannya di jalan raya. Langkah ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan TNI sebagai respons terhadap kekhawatiran publik yang menganggap suara-suara tersebut mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan.

Polri dan TNI sepakat untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menyampaikan bahwa penggunaan alat tersebut harus hanya dipakai dalam kondisi darurat dan tidak sembarangan, agar tidak memancing emosi dan menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

Langkah Monitoring dan Evaluasi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun begitu, pengawalan kendaraan pejabat masih dilakukan, namun prioritas penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi secara menyeluruh.

Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya dianjurkan dalam kondisi penting dan harus dipakai secara khusus, bukan sembarangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara-suara tersebut.

Selain itu, langkah evaluasi ini juga berupaya meminimalisasi penyalahgunaan alat keselamatan yang selama ini sering terjadi. Agus menyampaikan, "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan."

Tak hanya dari Polri, TNI melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto juga menyampaikan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene demi menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut harus sesuai dengan aturan dan hanya dipakai untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Baca juga: DPR Siapkan Revisi Regulasi terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik

Perspektif Ahli dan Masyarakat

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa penyalahgunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi dan pejabat non-darurat menjadi salah satu penyebab utama penolakan masyarakat. Menurutnya, banyak kendaraan yang menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan, menimbulkan kesan bahwa strobo adalah hak istimewa, bukan alat keselamatan.

Akibatnya, persepsi ini memicu ketidakadilan dan menimbulkan ketegangan di masyarakat. Penggunaan sirene secara berlebihan juga menyebabkan ketidaknyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan mental, seperti menimbulkan stres dan kecemasan.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanIlustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Walaupun regulasi sudah mengatur penggunaan sirene dan strobo untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian, kenyataannya banyak pengguna yang melanggar aturan.

Djoko menambahkan, "Ketidakpastian saat mendengar sirene membuat masyarakat ragu memberikan jalan ketika ada situasi darurat yang sebenarnya." Penolakan ini berkembang menjadi berbagai aksi, mulai dari petisi online hingga kampanye kesadaran yang bertujuan mengingatkan pentingnya penggunaan alat tersebut sesuai aturan.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano, menegaskan bahwa regulasi hak utama kendaraan sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, dan pemadam kebakaran harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan sirene dan strobo.

RSA telah menyoroti bahaya penyalahgunaan strobo selama 17 tahun dan menyerukan perlunya instruksi nasional dari Presiden RI untuk mengatasi permasalahan ini secara serentak, agar kembali pada fungsi utamanya sebagai alat keselamatan publik.

Baca juga: Dadan Hindayana Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Ganti Uang Tunai

Pengamatan Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto

Pantauan langsung di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota dari arah Kuningan menuju Semanggi menunjukkan situasi lalu lintas yang relatif tertib dan tanpa kendaraan dinas atau sipil yang menyalakan sirene. Pada Senin pagi, tidak ditemukan penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok selama satu jam observasi dari pukul 08.49 sampai 09.49 WIB di depan Gedung BRIN.

Sementara arus lalu lintas di Tol Dalam Kota terpantau macet, beberapa kendaraan pengawal ambulans dan mobil dinas tetap melintas dengan tertib tanpa menggunakan sirene, hanya sesekali motor polisi Voorijder yang menyalakan sirene untuk mendukung pengawalan ambulans.

Jumlah kendaraan yang terpantau meliputi:

Jenis KendaraanJumlah
Ambulans menyalakan sirene5
Motor voorijder mengawal ambulans2
Mobil derek resmi dengan strobo1
Mobil dinas TNI dengan strobo1
Ambulans tanpa sirene7
Mobil dinas Polri/TNI tanpa sirene8

Di Jalan Gatot Subroto, sejumlah kendaraan berpelat dinas dan pejabat tampak melintas tanpa menggunakan sirene maupun strobo, menunjukkan upaya tertib dan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Kakorlantas Porli Irjen Pol Agus Suryonugroho saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (22/9/2025).Kakorlantas Porli Irjen Pol Agus Suryonugroho saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (22/9/2025).

Tags: strobo sirene Lalu Lintas penertiban aturan kendaraan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan