Polisi Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktor utama di balik aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai wilayah pada akhir Agustus 2025. Selain meminta identitas dan peran mastermind, aparat penegak hukum juga menggali kemungkinan adanya aliran dana yang mendukung kerusuhan tersebut.
Pembaruan Penyelidikan dan Situasi Kerusuhan
Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, proses penyelidikan terhadap mastermind aksi dan aliran dana masih berjalan. Ia menyatakan, ‘‘Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan masih proses berjalan.''
Sejak kejadian pada 25 Agustus 2025, sejumlah 15 Polda di seluruh Indonesia telah menerima asistensi dari Mabes Polri dalam penanganan kericuhan yang hampir terjadi secara serentak di berbagai daerah. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Anggaran Makan dan Minum Rp 66 Miliar di LKPD Tangsel 2024 Dijelaskan
Pengusutan Aliran Dana dan Pendanaan Unjuk Rasa
Bareskrim juga memfokuskan perhatian pada kemungkinan adanya pendanaan ilegal yang memicu aksi kerusuhan tersebut. Brigjen Djuhandhani menyampaikan, “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian.”
Menurutnya, proses ini melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperoleh bukti ilmiah dan kuat terkait sumber dan aliran dana tersebut.
“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana yang lainnya, semua masih dalam proses,” imbuhnya.
Baca juga: Kemendagri dan OJK Perkuat Inklusi Keuangan di Daerah
Data Tersangka dan Modus Operasi Kerusuhan
Polri sebelumnya menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama periode 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak termasuk dalam daftar tersangka. Hingga saat ini, aparat penegak hukum menangani 246 laporan polisi yang berasal dari 15 Polda dan tingkat Mabes Polri.
Modus operandi para pelaku melibatkan berbagai strategi, seperti menghasut melalui poster, siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp, serta mengajak melakukan tindakan kekerasan dan kerusakan barang. Mereka juga terlibat dalam pencurian dan penjarahan di kantor pemerintahan serta menggunakan bom molotov dalam aksinya.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatannya, termasuk Pasal 160 dan 161 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengerusakan bersama, serta Pasal 187 mengenai pembakaran. Beberapa tersangka juga dijerat dengan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP terkait kekerasan terhadap petugas dan penganiayaan, serta pasal terkait pencurian dan perusakan barang. Selain itu, tindakan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam serta bahan peledak diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat dan UU ITE.
Tags: Hukum Indonesia kerusuhan 2025 Penyelidikan polisi Dana ilegal Mastermind aksi kerusuhan