Polisi Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 adalah orang dewasa dan 295 anak-anak yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Syahar Diantono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap para pelaku kerusuhan, tidak termasuk peserta demo yang memenuhi hak berunjuk rasa sesuai aturan yang berlaku.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan
Syahar menyatakan, “Penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama seluruh jajaran Polda hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo.” Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi diakui sebagai hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang, tetapi tindakan kekerasan dan kerusuhan akan diproses secara hukum.
“Sekali lagi, yang kami tindak adalah pelaku kerusuhan. Kalau demo, itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Baca juga: Polri Tegaskan Hukum Hanya Sasar Pelaku Kerusuhan
Data Penanganan Kasus dan Pelaporan
Syahar mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 246 laporan polisi yang sedang ditangani oleh jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Penyidikan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah. Sebagai contoh, Polda Metro Jaya menerima 36 laporan polisi dengan 200 tersangka dewasa dan 32 anak-anak terlibat dalam kerusuhan. Sementara Polda Jawa Barat mencatat 30 laporan dengan 80 tersangka dewasa dan 31 anak.
Selain itu, Polda Jawa Tengah memproses 40 laporan dengan 80 tersangka dewasa dan 56 anak; Polda Jawa Timur menangani 85 laporan dengan 185 tersangka dewasa dan 140 anak; Polda Sumatera Selatan mengelola 12 laporan dengan 23 tersangka dewasa dan 3 anak; serta Polda Sulawesi Selatan mengumpulkan 10 laporan dan menetapkan 46 tersangka dewasa serta 12 anak.
Selain penanganan di tingkat Polda, Dittipidsiber Bareskrim juga menjalankan 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dewasa.
Baca juga: Raja Juli Antoni Akui Kesalahan Mencampuri Jabatan Titiek Soeharto
Pendekatan Khusus terhadap Tersangka Anak
Syahar menekankan bahwa perlakuan terhadap tersangka anak berbeda dengan orang dewasa sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan, “Yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya beda, perlakuannya khusus.”
Respons keras dari aparat penegak hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kekerasan dan kerusuhan selama demonstrasi, sekaligus memastikan bahwa hak berpendapat tetap dihormati sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tags: Polri Penegakan Hukum demonstrasi kerusuhan 2025 tersangka anak