Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami perubahan status menjadi badan. Langkah ini diajukan menyusul terbentuknya Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang memiliki wewenang membawahi berbagai BUMN di Indonesia.
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini, Danantara tengah melakukan proses reformasi untuk membenahi pengelolaan badan usaha milik pemerintah tersebut. “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Ia menambahkan bahwa opsi tersebut dipertimbangkan karena fungsi utama Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator daripada pengelola operasional.
Peran Kementerian BUMN dan Danantara
Dalam struktur saat ini, banyak fungsi operasional diemban langsung oleh Danantara, sedangkan peran kementerian cenderung terbatas pada aspek regulasi. Prasetyo mengindikasikan bahwa perubahan status ini masih menunggu pengaturan hukum lebih lanjut dan proses pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR. “Nanti tunggu, tunggu pembahasan,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, aspek terkait status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN juga menjadi bagian dari pembahasan. “Itulah bagian dari yang nanti kita bahas. Jadi, apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan BUMN kita, kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap yang sudah berdinas di Kementerian BUMN. Itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” jelas Prasetyo.
Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Kasus Dihantarkan ke Bareskrim
Latar Belakang dan Evolusi Rencana Restrukturisasi
Usulan restrukturisasi ini bukan hal baru. Sejak konstruksi awal pada Februari 2025, saat Presiden meresmikan badan pengelola investasi tersebut, isu peleburan Kementerian BUMN ke dalam BPI Danantara telah muncul secara perlahan. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tahap berikutnya adalah penggabungan semua perusahaan pelat merah ke bawah naungan Danantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa peran pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN akan semakin terintegrasi. “Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN,” ujar Rosan pada Februari 2025.
Baca juga: Rencana Revisi BUMN dan Potensi Penghapusan ASN di Kementerian
Rencana Perubahan Regulasi dan Peraturan Terkait
Kini, RUU BUMN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, menandai langkah legislatif dalam reformasi dan restrukturisasi tersebut. Pihak DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses legislasi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN.
Nomor | Tanggal | Perihal |
---|---|---|
R62 | 19 September 2025 | Revisi UU BUMN |
Tags: pemerintah BUMN reformasi struktural investasi regulasi