Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Rencana Revisi BUMN dan Potensi Penghapusan ASN di Kementerian

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas kemungkinan pengubahan status Kementerian BUMN menjadi badan serta meninjau keberadaan ASN di dalamnya sebagai bagian dari reformasi struktural BUMN.

Pemerintah Indonesia bersama DPR RI tengah membahas kemungkinan perubahan struktural terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN. Diskusi ini muncul seiring dengan agenda revisi undang-undang yang mengatur BUMN dan peran Dana Tanantara.

Dalam pembahasan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa opsi yang diajukan cukup beragam dan akan dibahas secara mendalam. "Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah dan DPR berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dari sisi manajerial guna mengefisiensikan operasional BUMN.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Program Prioritas DPR 2025-2026

Evaluasi Status dan Fungsi Kementerian BUMN

Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. Saat ini, Kementerian BUMN berfungsi sebagai regulator saja, sementara kegiatan operasionalnya dijalankan oleh Badan Pengelola Dana Tanantara. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," katanya.

Perubahan ini, menurut dia, bertujuan untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan BUMN, yang selama ini difokuskan sebagai lembaga regulasi. Ia juga menegaskan bahwa nasib ASN yang saat ini aktif bertugas di Kementerian BUMN akan menjadi bagian dari kajian dan diskusi lanjutan.

Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Kasus Dihantarkan ke Bareskrim

Penetapan RUU BUMN sebagai Prioritas Legislatif

Keputusan politik mengenai RUU BUMN telah disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang evaluasi pekan lalu, meskipun muncul tanda tanya terkait keberlanjutan keberadaan Kementerian BUMN, mengingat pemerintah telah membentuk Dana Tanantara sebagai alternatif administratif.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, turut mengungkapkan ketidakpastian mengenai perlunya keberadaan Kementerian BUMN dalam bentuk saat ini. "Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya," ucapnya saat ditemui di Jakarta pada Rabu.

Secara umum, proses revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan struktural yang mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN di Indonesia, sekaligus menyesuaikan peran kementerian dan badan sesuai kebutuhan masa depan.

Tags: Kementerian BUMN Reformasi BUMN ASN Dana Tanantara Revisi UU BUMN

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan