Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Rencana Kenaikan Gaji ASN dan Kesejahteraan Guru Honorer Dipertanyakan

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Kesejahteraan guru honorer dan rencana kenaikan gaji ASN menjadi perhatian utama, meskipun kebijakan tersebut belum pasti terlaksana dan masih dalam pembahasan pemerintah.

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah agar lebih memerhatikan kesejahteraan tenaga pendidik honorer di Indonesia. Ia menyoroti bahwa masih banyak guru honorer yang menerima gaji sangat kecil, bahkan hanya Rp 300.000 per bulan, yang dianggap belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Desakan tersebut muncul seiring pemerintah sedang merancang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Meskipun demikian, keberlanjutan dan kepastian kebijakan ini masih menjadi pertanyaan karena belum ada jaminan apakah rencana tersebut akan diimplementasikan sesuai dokumen yang ada.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Magang Fresh Graduate Pilot Tahun 2025

Kesejahteraan Guru Honorer Menjadi Prioritas

Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa peran guru honorer sangat vital dalam perjuangan memajukan pendidikan di tanah air. Ia menilai bahwa kesejahteraan mereka masih kurang mendapatkan perhatian, dan harus menjadi prioritas utama pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa Komisi X akan terus mengupayakan kenaikan kesejahteraan bagi para guru honorer setiap tahunnya.

Selain fokus pada guru honorer, politisi ini menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji bagi guru dan dosen ASN. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik harus dihargai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan bangsa. Ia menambahkan bahwa kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab mereka.

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, kinerja guru dan dosen diharapkan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ia berharap bahwa gaji yang lebih tinggi akan mendorong mereka berinovasi, memperbarui metode pengajaran, serta lebih aktif dalam membimbing siswa dan mahasiswa.

Baca juga: Kompolnas Beri Catatan Penting Pada Tim Transformasi Reformasi Polri

Perspektif Pemerintah Terkait Rencana Kenaikan Gaji ASN

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa rencana dalam dokumen tersebut tidak selalu langsung dilaksanakan.

Qodari menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN belum dapat dipastikan dan rencana tersebut hanya tercantum dalam lampiran Perpres sebagai bagian dari pemutakhiran rencana kerja yang dirilis pada 30 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, gaji ASN juga telah mengalami kenaikan yang terakhir terjadi pada tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sejauh ini, pemerintah masih bersikap hati-hati dan belum mengumumkan langkah pasti terkait kenaikan gaji ASN di masa mendatang, menunggu evaluasi dan kondisi keuangan nasional yang lebih stabil.

Tags: pemerintah Indonesia kesejahteraan guruhonorer kenaikan gaji ASN Perpres 2025 politik pendidikan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan