Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa pihak TNI menyiapkan empat pasal pidana untuk menjerat dua anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Dua prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Serka N dan Kopda FH. Freddy menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, namun rencana penggunaan pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya telah disusun. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3), Pasal 351 ayat (1) dan (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Freddy Ardianzah memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit tersebut dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, keduanya ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya Garap Keuntungan Semu dan Kerugian Negara
Keadaan Fisik dan Psikologis Tersangka
Menurut Freddy, kondisi fisik dan psikologis kedua tersangka dalam keadaan sehat. Ia menyatakan, “Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI." Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Freddy menambahkan bahwa Pomdam Jaya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengalihan Kuota Haji dan Alih Fungsi Dana
Proses Hukum di Pengadilan Militer
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut akan dilakukan secara terbuka di pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa saat ini kedua prajurit, Serka N dan Kopda FH, sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polisi Militer Kodam Jaya sebagai tersangka.
“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi, sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur," ujar Wahyu di Monas, Jakarta, pada Sabtu (20/9/2025).
Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan diserahkan kepada oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas. Apabila berkas dinilai kurang lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi. Jika semua syarat terpenuhi, kasus akan dilanjutkan ke pengadilan militer. “Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," pungkas Wahyu.
Tags: Proses Hukum pembunuhan TNI Pengadilan Militer Kasus Kriminal