Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)

Tujuan Awal Pembangunan IKN Tidak Berubah, Tetap sebagai Ibu Kota Negara

23 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Pembangunan IKN tetap bertujuan sebagai ibu kota negara, dengan penegasan bahwa pemindahan lembaga pemerintahan dilakukan secara bertahap sesuai target yang ditetapkan dalam Perpres terbaru.

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap mengikuti tujuan awal yang telah dirancang, meskipun nantinya akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.

Dalam penjelasannya terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada perubahan dari target awal pembangunan IKN yang telah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya.

Prasetyo menegaskan, "Enggak ada, enggak ada (perubahan dari tujuan awal)," saat ditemui di Gedung DPR. Ia menambahkan bahwa IKN akan tetap menjadi ibu kota negara, sesuai dengan rencana yang telah disusun.

"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," ungkapnya.

Baca juga: DPR RI Resmikan Wahyudi Anas sebagai Kepala BPH Migas 2025-2029

Pemindahan tiga lembaga pemerintahan

Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan Perpres 79/2025 bertujuan memperkuat posisi bahwa tidak hanya lembaga eksekutif yang akan dipindahkan ke IKN, namun juga legislatif dan yudikatif. Ia menambahkan, proses ini direncanakan selesai dalam kurun waktu tiga tahun untuk menampung seluruh tiga lembaga tersebut.

"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk tiga entitas politik. Tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," katanya.

Baca juga: DPR RI Sahkan Perubahan Program Legislasi Nasional 2025-2029

IKN sebagai pusat pemerintahan pusat

Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia yang akan resmi beroperasi pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada akhir Juni lalu.

Sesuai lampiran Perpres tersebut, upaya pembangunan kawasan dilakukan sebagai bagian dari mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan nasional. Rencana pembangunan itu meliputi sejumlah indikator seperti pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar dan progres pembangunan gedung serta perkantoran mencapai 20 persen dari total target.

Selain itu, target lain mencakup pembangunan hunian layak dan berkelanjutan yang menyasar 50 persen dari kebutuhan kawasan, serta peningkatan cakupan sarana prasarana dasar hingga 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan juga diharapkan mencapai minimal 0,74.

Sistem pemerintahan baru di IKN akan mulai berfungsi setelah sejumlah indikator tercapai, termasuk pemindahan ASN sebanyak 1.700–4.100 orang dan penerapan layanan kota cerdas di 25 persen wilayah kawasan.

"Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," tutup Perpres tersebut.

Tags: IKN pembangunan nasional Perpres Ibu Kota Negara KalTim

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan