Jakarta - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Muhammad Syafi'i, menyatakan bahwa proses perpindahan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga bulan lagi. Menurutnya, masa transisi ini diperlukan karena regulasi terkait proses tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Syafi'i menjelaskan, meskipun regulasi belum selesai, seluruh kegiatan perhajian nasional telah berjalan seperti biasa. "Regulasinya kan belum selesai, ini masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan, tapi semua proses perhajian sudah dilaksanakan," ujarnya saat ditemui di Antara Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Badan Gizi Nasional Perketat Verifikasi Mitra Penyedia Makanan
Pelaksanaan Tugas dan Penyerahan Aset
Lebih jauh, Syafi'i menyampaikan bahwa tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Direktorat Jenderal PHU kini sudah mulai dilanjutkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. "Itu dilanjutkan oleh Kemenhaj karena sudah ada deputi-deputinya yang melaksanakan kelanjutan pekerjaan itu," katanya.
Selain itu, proses penyerahan aset-aset yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama ke Kemenhaj juga sedang dipersiapkan. "Nanti penyerahan aset-aset yang terkait dengan haji dan umrah yang selama ini di bawah Kemenag, itu juga nanti akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," jelas Syafi'i.
Baca juga: Indonesia Dorong Perdamaian Palestina-Israel melalui Dual-State Solution
Tantangan dan Proses di Tingkat Pusat
Syafi'i menambahkan, seluruh proses ini memerlukan waktu dan melibatkan berbagai tahapan, terutama karena masih ada beberapa persoalan di tingkat pusat. Salah satu kendala utama adalah keberadaan badan baru yaitu Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang berfungsi penuh di pusat, sementara di lingkungan Kementerian Agama masih terdapat Direktorat Jenderal PHU.
"Karena sebelum Kementerian Haji dan Umrah, sudah ada BP Haji. Pada saat yang sama di Kemenag ada Dirjen PHU, jadi ini sudah penuh, itu sudah penuh. Kalau di daerah enggak masalah karena belum ada BP Haji wilayah," ujarnya.
Syafi'i juga menyebutkan bahwa di tingkat pusat diperlukan proses seleksi untuk perpindahan pegawai dari Direktorat Jenderal PHU ke Kementerian Haji dan Umrah. "Kalau di pusat ini memang, mereka menyampaikan butuh seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang belum ada, karena yang ada itu sudah bekerja selama setahun di BP Haji," ujarnya.
Tags: Kementerian Haji dan Umrah Dirjen PHU transisi pegawai aset haji BP Haji