Seiring dengan rencana pemerintah dan DPR yang menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna mendatang, pemerintah menegaskan posisi dan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai inti pengelola hajat hidup orang banyak dan pendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, seluruh anggota dewan komisaris, direksi, hingga pegawai dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dan BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Ia juga menegaskan bahwa BUMN dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pendapat akhir mini pemerintah terkait revisi Undang-Undang BUMN. Supratman menegaskan, "Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara merupakan penyelenggara negara dan badan pemeriksa keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara," di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Komite Reformasi Polri Dipimpin Presiden Prabowo, Kerja Sama Tim Transformasi
Penguatan Kedudukan dan Fungsi BUMN
Pemerintah menegaskan bahwa kedudukan BUMN sebagai lembaga yang dipercayakan untuk mengelola kebutuhan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus terus dipertegas. Selain itu, Kepala Negara menganggap bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kekuasaan penuh atas BUMN.
Dalam upaya memperkuat pengelolaan, kelembagaan Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). "Perubahan kelembagaan dari kementerian menjadi badan pengatur badan usaha milik negara disebut BP BUMN," jelas Supratman.
Baca juga: Pengembalian Kerugian Negara Tak Menghapus Tindak Pidana Korupsi
Revisi UU BUMN dan Perubahan Signifikan
Revisi Undang-Undang BUMN yang disepakati akan segera diimplementasikan melalui pengesahan dalam rapat paripurna dengan total 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu poin utama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan adanya 11 poin pokok yang menjadi fokus dalam revisi tersebut. Di antaranya adalah pengaturan peran BP BUMN dalam mengoptimalisasi fungsi BUMN, pengaturan dividen seri A yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang duduk di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Selain itu, revisi ini juga menghapus ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK juga diatur secara lebih tegas dalam revisi ini, termasuk mekanisme pengalihan pengelolaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Poin penting lainnya adalah mengatur mengenai kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menjabat posisi direksi, komisaris, dan manajerial, serta pengaturan perlakuan perpajakan dan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Revisi ini juga memberi kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN secara lebih luas dan mengatur mekanisme pengalihan pengelolaan dari kementerian ke badan pengelola baru tersebut.
Tags: Revisi UU BUMN BP BUMN Kebijakan BUMN Pengawasan Keuangan Kedudukan BUMN