Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, membacakan putusan terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sidang dipimpin di Ruang Sidang Utama MK pukul 13.30 WIB dan dihadiri tiga perkara utama, yakni nomor 134/PUU-XXII/2024 dari 11 serikat buruh dan pekerja, nomor 96/PUU-XXII/2024 dari Dedi Hardianto, serta nomor 86/PUU-XXII/2024 dari Leonardo Olefins Hamonangan.
Baca juga: Muhaimin Lewat Kelakar Segarkan Suasana Munas PKS
Perkara terkait Tapera dan Permintaan Perubahan Regulasi
Penggugat meminta agar MK mencabut kata "wajib" dari Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera dan menggantinya dengan kata "dapat". Tujuannya agar keikutsertaan peserta bersifat pilihan dan tidak bersifat wajib. Selain itu, mereka juga menuntut agar Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali diartikan bahwa pekerja yang disebut dalam Pasal 7 tersebut secara sukarela memilih menjadi peserta dan didaftarkan secara sukarela oleh pemberi kerja.
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Prioritas Program Nasional
Putusan dan Konten Perkara Lain yang Akan Diputuskan MK
Selain perkara Tapera, MK juga akan memutuskan 11 perkara lainnya yang meliputi berbagai isu, seperti perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang tentang pertambangan, pemilihan umum, dan administrasi kependudukan.
Perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan hasil pemilihan umum Bupati Bangka 2024, sementara perkara 157/PUU-XXIII/2025 berkaitan perubahan undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Ada pula pengujian terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017 dan berbagai regulasi terkait peraturan perundang-undangan serta badan usaha milik negara.
Keputusan MK dalam sidang hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap pasal-pasal yang dipermasalahkan dan memperkuat sistem peraturan di Indonesia.
Tags: Hukum MK Tapera Perkara Konstitusional