Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan PLN (Persero) selama triwulan keempat tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Meski secara ekonomi indikator menunjukkan kemungkinan adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tersebut demi melindungi daya beli masyarakat. "Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam siaran pers yang diterima.
Baca juga: Eks Nasdem Berpindah Praktis ke PSI Setelah Sowan Jokowi
Pengaruh Subsidi dan Komitmen Pemerintah
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada mereka yang termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, dan industri kecil. Selain itu, subsidi juga diberikan kepada pelanggan yang memanfaatkan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, serta berkeadilan. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Khawatirkan Dampak Relokasi Sekolah di Taman Nasional Tesso Nilo
Peran PLN dalam Menjaga Stabilitas Energi
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keterjangkauan tarif listrik selama 2025 merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga daya beli masyarakat. PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal dan berkualitas kepada seluruh pelanggannya.
Darmawan menambahkan bahwa PLN tidak hanya fokus pada keandalan pasokan listrik, tetapi juga melakukan efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah tersebut diambil untuk mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Informasi rinci tentang tarif tenaga listrik triwulan IV-2025 dapat diakses melalui situs resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Tags: pemerintah tarif listrik PLN stabilitas energi daya beli