Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menyatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan bahwa aktivitas reklamasi lubang tambang oleh perusahaan BUMN dilakukan sesuai aturan berlaku.
Firnando menegaskan, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN, Komisi VI DPR RI menaruh perhatian besar terhadap komitmen perusahaan negara di bidang pertambangan terkait pelaksanaan reklamasi sebagai kewajiban lingkungan.
Menurutnya, reklamasi harus lebih dari sekadar formalitas di atas kertas. Kegiatan ini adalah tanggung jawab perusahaan negara untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Kami di Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat akan menjadwalkan kunjungan spesifik langsung untuk memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan," ujar Firnando saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Penurunan Kasus Korupsi Tahun 2024 Picu perhatian publik
Pentingnya Pengawasan Lapangan
Firnando menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi tidak cukup dilakukan hanya melalui laporan administratif. Verifikasi langsung ke lapangan menjadi langkah penting agar hasil reklamasi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa keberhasilan dalam reklamasi merupakan indikator utama kepercayaan dan kredibilitas BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam negara secara berkelanjutan.
Jika reklamasi dilakukan dengan baik, perusahaan BUMN tambang tidak hanya mampu menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap korporasi negara tersebut.
"Langkah tegas berupa pengawasan langsung dan transparansi pelaporan adalah kunci agar program reklamasi tidak hanya menjadi formalitas," tambah Firnando.
Baca juga: Perjuangan Eks Tapol dalam Mengatasi Diskriminasi yang Bertahan Lama
Fokus Pemerintah Terhadap Isu Reklamasi Pasca Tambang
Sebelumnya, isu reklamasi pasca tambang menjadi perhatian publik setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mencabut 190 izin operasional perusahaan tambang batubara dan mineral.
Pencabutan izin tersebut merupakan sanksi administratif karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang.
Kasus ini kemudian menjadi pembahasan dalam rapat Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, pertambangan, dan sumber daya alam.
Sejumlah anggota DPR bahkan meminta agar pemerintah mencabut izin tambang dari perusahaan yang terbukti tidak berkomitmen melakukan reklamasi sesuai ketentuan.
Tags: DPR RI BUMN pengawasan lingkungan Reklamasi Tambang Pasca Tambang