Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Gugatan ini menantang keberlakuan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap dirinya.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 di ruang utama PN Jakarta Selatan. Nadiem mengajukan gugatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan.
Fokus Gugatan dan Tuduhan Kejaksaan
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan dan penahanan terhadap klien mereka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah, karena tidak didukung adanya dua alat bukti permulaan yang lengkap, salah satunya bukti audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, menyatakan, "Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah."
Baca juga: 11 Purnawirawan TNI Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Kesiapan Kejaksaan Menanggapi Gugatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan mengikuti sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini. Anang memastikan tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam persidangan tersebut, dan menyatakan, “Insya Allah siap hadir.”
Perihal proses penyidikan, pihak Kejagung menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan sesuai prosedur. Anang menegaskan, “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum.”
Dia juga menegaskan bahwa dasar pemohon merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan, “Ya silakan saja nanti, di praperadilan.”
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Tangguhkan Tantangan, Tetap Jalan
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook dan Reaksi Hukum
Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 September 2025 sehubungan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini bermula dari kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan sistem operasi Chrome OS, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tags: Kasus Korupsi pengadilan Nadiem Makarim hukuman Hukum Pidana