Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

DPR Dukung Penghentian Sementara 190 Tambang Batu Bara

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Langkah tegas penghentian sementara 190 tambang batu bara sebagai bentuk penegakan regulasi industri pertambangan di Indonesia mendapatkan dukungan dari DPR, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sejumlah langkah tegas diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan regulasi industri pertambangan di tengah maraknya pelanggaran. Salah satunya adalah penghentian sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral, yang dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 18 September 2025. Kebijakan ini direspon positif oleh anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, yang menyatakan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Langkah Tegas Untuk Menegakkan Regulasi

Dewi menegaskan, "Langkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku." Kemen ESDM menegaskan penghentian tersebut sebagai langkah preventif agar perusahaan-perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka, terutama terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta reklamasi pasca tambang sesuai amanat regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi. Mereka di antaranya 11 perusahaan di Jambi, 19 di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya tersebar di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung. Mereka terbukti melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi merusak lingkungan jika tidak segera memperbaiki pelanggaran mereka.

Kriteria Pelanggaran dan Prosedur Pengajuan Perbaikan

Perusahaan yang terkena sanksi, meski dihentikan sementara, tetap diharuskan untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area izin usaha tambang mereka. Mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dengan mengajukan dokumen rencana reklamasi yang lengkap serta menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi agar dapat memperoleh izin operasi kembali.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan juga harus mengurus jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari kewajiban administratif. Selain itu, selama masa penghentian operasional, perusahaan wajib menjaga keberlangsungan pengelolaan lingkungan demi memastikan tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.

Baca juga: Dukung Palestina, Prabowo Dorong Langkah Konkrit di PBB

Peran Teknologi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Dewi Yustisiana menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat agar proses reklamasi dapat dipantau secara real-time. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar area tambang dalam pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga dan perusahaan.

"Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang," jelas Dewi.

Baca juga: DPR dorong revisi UU BUMN untuk penegakan hukum korupsi

Konsekuensi dan Penegakan Regulasi

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penghentian operasional terhadap 190 perusahaan tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi yang lebih ketat dan bertujuan menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap keharusan menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Menurut surat dari Dirjen Minerba, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Selain penghentian sementara, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib melakukan pengelolaan lingkungan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan dan memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Tags: regulasi pertambangan aturan lingkungan penghentian tambang ESDM

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan