Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan uang yang disita dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), tidak langsung dikembalikan kepada para jemaah yang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut pihak KPK, uang tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan, dan keputusan mengenai pengembaliannya akan bergantung pada putusan hakim di tahap pengadilan.
Baca juga: Potensi Restrukturisasi BUMN dan Perubahan Status Kementerian
Penegasan KPK tentang Penggunaan Uang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. "Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut tindakan yang diduga melanggar hukum oleh pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Baca juga: Saan Mustopa Tegaskan IKN Tidak Boleh Mangkrak Menjelang 2028
Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan, "Benar (ada pengembalian uang)," namun belum mampu membeberkan total jumlah uang yang diserahkan oleh Khalid. Dana tersebut dijadikan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pengembalian uang itu berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid melalui biro perjalanan haji. "Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan dari KPK ini juga menguatkan pengakuan Khalid dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Di situ, Khalid menyampaikan bahwa dia telah mengembalikan uang ke negara sebagai bagian dari proses penyelidikan. "Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara," ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak KPK tetap melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan uang tersebut serta kaitannya dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Ustaz Khalid Basalamah.
Tags: KPK Khalid Basalamah Korupsi Haji Barang Bukti Perkara Haji