Pemerintah Indonesia berkomitmen mencari jalan keluar atas berbagai keluhan dan tuntutan yang disampaikan para petani, terutama terkait konflik lahan dan reformasi agraria. Janji tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, usai audiensi dengan perwakilan petani di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, Juri menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan dilaporkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, guna menjadi bahan arah kebijakan. Ia menegaskan, "Tentu saja kami akan laporkan hasil ini kepada Pak Presiden, (sehingga) para menteri yang terkait untuk (dapat) segera mencari jalan keluarnya." Ia juga menambahkan bahwa Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, turut serta dalam mendengarkan aspirasi para petani, sesuai arahan langsung dari Presiden.
Baca juga: Polri Telusuri Asal Dana di Balik Demo Agustus 2025
Usulan Pembentukan Tim Khusus Penanganan Konflik Lahan
Salah satu aspirasi yang cukup menonjol adalah pembentukan sebuah tim khusus yang bertugas menyelesaikan konflik terkait lahan hidup para petani. Juri menuturkan, "Mereka mengusulkan supaya kiranya pemerintah membentuk suatu badan, atau suatu komite, atau suatu tim namanya untuk khusus di bawah kontrol presiden untuk menyelesaikan masalah lahan."
Pemerintah berjanji akan melakukan komunikasi intensif terkait aspirasi tersebut dan mengevaluasi solusi yang dapat diambil secara cepat maupun yang memerlukan proses lebih panjang, termasuk kemungkinan melalui jalur pengadilan.
Baca juga: Indonesia Perkuat Strategi Hadapi Perang Narasi dan Hukum
Kelompok Petani dan Protes di Hari Tani Nasional
Sebelumnya, pemerintah menerima perwakilan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berdemonstrasi di Hari Tani Nasional ke-65. Sebanyak 12 perwakilan SPI diterima langsung untuk menyampaikan enam tuntutan utama mereka kepada pejabat pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup desakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa pihaknya menuntut reforma agraria secara total, sesuai dengan dasar hukum yang telah tersedia, seperti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001. Ia juga menyebutkan bahwa Perpres Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 belum diimplementasikan secara maksimal.
Berikut adalah enam tuntutan SPI:
No. | Tuntutan |
---|---|
1 | Menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh dan menghentikan kekerasan serta kriminalisasi terhadap petani. |
2 | Pengalokasian tanah perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. |
3 | Merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 agar mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. |
4 | Revisi undang-undang terkait kedaulatan pangan, kehutanan, koperasi petani, dan pembentukan undang-undang masyarakat adat. |
5 | Pencabutan UU Cipta Kerja karena dinilai menimbulkan ketimpangan agraria dan ketergantungan pangan impor. |
6 | Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani. |
Pemerintah menegaskan akan terus berupaya mengakomodasi aspirasi petani dan memastikan kebijakan reforma agraria berjalan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan pangan nasional.
Tags: pemerintah petani reforma agraria Hari Tani Nasional konflik lahan