Ilustrasi badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN.

Revisi UU BUMN Dikebut Sebelum Reses DPR

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Revisi UU BUMN dipercepat untuk menyelesaikan sebelum masa reses DPR, termasuk peninjauan status kementerian dan pengelolaan aset.

Jakarta, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dipercepat agar dapat selesai dalam satu minggu sebelum DPR memasuki masa reses.

"Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Tujuan dan Isi Revisi UU BUMN

Prasetyo menambahkan bahwa revisi UU BUMN bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian yang mengalami perubahan status menjadi badan, sebagai konsekuensi dari operasional yang sebelumnya dilakukan oleh BUMN kini dialihkan ke Badan Pengelola Infrastruktur dan Danantara (BPI Danantara).

"Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah dan DPR tengah mencari formulasi terbaik dari segi manajerial guna mengoptimalkan kinerja BUMN sekaligus mengefisiensikan operasionalnya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati APBN 2026 Fokus Peningkatan Kesejahteraan

Perhatian terhadap ASN dan Implikasi Revisi

Terkait nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN, Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses revisi.

"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," katanya.

Baca juga: Kejagung Tangggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Persetujuan DPR dan Isu Penghapusan Kementerian BUMN

Dalam tahap awal, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat menjadikan RUU BUMN sebagai salah satu prioritas Prolegnas 2025 dalam sidang evaluasi pekan lalu.

Keputusan ini diambil di tengah munculnya isu yang mengisyaratkan penghapusan Kementerian BUMN karena pemerintah membentuk Danantara, yang dianggap sebagai bentuk pengalihan operasional dari kementerian ke badan khusus.

Sebelum melalui pembahasan di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengajukan pertanyaan mengenai kebutuhan keberadaan Kementerian BUMN saat ini, mengingat pemerintah telah membentuk Danantara.

"Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).

Tags: DPR Kementerian BUMN Revisi UU BUMN BUMN Danantara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan