Putra sulung Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 M dari Kasus Mobil Antik

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Ilham Habibie menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada KPK terkait kasus mobil antik. Mobil Mercedes-Benz 280 SL milik B.J. Habibie diduga bersumber dari hasil korupsi. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, 30 September 2025. KPK menyatakan mobil akan dikembalikan ke keluarga Habibie karena uang telah diserahkan. Transaksi mobil tersebut berkaitan dengan kasus pengadaan iklan di Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara Rp 222 miliar. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di Bank BJB dan perusahaan terkait.

Ilham Akbar Habibie, anak sulung Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, telah menyelesaikan proses penyerahan uang sejumlah Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan bagian pembayaran dari transaksi pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik B.J. Habibie, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyelesaian transaksi ini dilakukan dua minggu lalu, di mana Ilham menyerahkan uang sesuai permintaan KPK. Penyerahan uang itu dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

Pengembalian Barang Bukti dan Status Kepemilikan Mobil

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar, KPK menyetujui pengembalian mobil berstatus barang bukti ke keluarga Habibie. "Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan mobil belum sepenuhnya dilunasi karena transaksi antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum selesai. Oleh sebab itu, kepemilikan mobil berada pada dua pihak. Selain itu, KPK menilai Ilham menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang tersebut, mengingat nilai historis dari kendaraan antik tersebut.

Mobil Mercedes-Benz 280 SL saat ini disimpan di bengkel di Kota Bandung, Jawa Barat, dan belum ditempatkan di tempat penyimpanan milik negara.

Baca juga: Empat Gempa Susulan Terjadi di Sumenep Pasca Guncangan Magnitudo 6,5

Kegiatan di Gedung KPK dan Status Pengembalian Mobil

Kehadiran Ilham Habibie di Gedung Merah Putih KPK berlangsung sekitar 30 menit. Ia menyatakan bahwa kehadirannya tidak dimintai keterangan sebagai saksi, melainkan untuk menandatangani Berita Acara sebagai formalitas penyerahan uang terkait transaksi mobil tersebut.

KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 900 MiliarKPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 900 Miliar

"Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," katanya. Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan bersejarah milik ayahnya akan dikembalikan ke KPK dalam waktu dekat, yakni pekan ini.

"Minggu ini (mobil dikembalikan KPK)," ujarnya.

Baca juga: Dompet Dhuafa Tanam 150 Pohon Produktif di Anyer

Latar Belakang Kasus dan Penyelidikannya

Transaksi mobil antik tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Modus utama dari kasus ini adalah pengalihan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-bujet yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dari kasus ini yaitu kurang lebih Rp 222 miliar, saat proses penyelidikan sedang berjalan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta beberapa pengendali di berbagai perusahaan terkait, termasuk Suhendrik dari BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Para tersangka dikenai pasal berdasarkan UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, terkait korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Tags: Korupsi KPK Kasus Hukum Habibie mobil klasik

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan